PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono menegaskan pentingnya langkah nyata pemerintah provinsi dalam memperjuangkan Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur, yang sejak keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.
“Desa Dambung itu sebenarnya milik Kalimantan Tengah tapi sejak keluarnya keputusan menteri, desa itu masuk ke Kalimantan Selatan. Padahal kita punya aset di sana mulai dari kantor desa, sekolah, pustu, hingga balai adat,” ujarnya, Rabu (27/8).
Purdiono menjelaskan, awalnya yang dipermasalahkan bukan desa Dambung tapi daerah lain. Namun dalam proses penyelesaian, justru Desa Dambung yang hilang dari peta wilayah Barito Timur. Persoalan Desa Dambung tidak berdiri sendiri, tetapi merembet ke desa-desa lain di sekitar wilayah tersebut. Bahkan kondisi ini membuat wilayah Kalimantan Tengah semakin tergerus ke Kalimantan Selatan.
“Pemerintah Barito Timur sudah bergerak kita juga sudah siap. Jangan sampai pemerintah provinsi tidak peduli. Suratnya sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Harapan kita nanti ada pengecekan batas wilayah lagi ke lapangan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi sumber daya alam di Desa Dambung yang cukup besar. Mulai dari bebatuan hingga tambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini menjadi salah satu alasan penting agar wilayah tersebut kembali ke pangkuan Kalteng.
“Ya, tentu perlu. Pemerintah perlu dana minimal untuk instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah agar bisa memperjuangkan Desa Dambung. Bisa lewat judicial review secara hukum, atau langkah lainnya,” tutupnya. (*afa/ans/ko)