PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mempertahankan aset daerah yang sejak lama tercatat sebagai milik Pemkab Kobar.
Sekretaris I Pemkab Kobar, Tengku Alisyahbana, menegaskan bahwa status lahan tersebut hingga kini masih sah sebagai aset daerah. Menurutnya, karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah berhak menguasai lahan demplot itu. “Perkara ini belum inkrah. Selama proses banding berjalan, lahan tetap milik Pemkab Kobar,” kata Tengku, Selasa, 9 September 2025.
Kuasa hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam, menyebut putusan PN Pangkalan Bun dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu sarat kejanggalan. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta hukum yang sudah final, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak gugatan ahli waris Brata Ruswanda. “Objek, subjek, dan pokok perkara sama persis dengan perkara lama yang sudah inkrah. Aneh jika kali ini hasilnya berbeda,” ujar Rahmadi.
Ia merinci, perkara serupa pernah diputus PN Pangkalan Bun pada 2007, lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga akhirnya MA menolak kasasi penggugat. Selain itu, empat aparatur sipil negara (ASN) yang sempat dituduh menggelapkan tanah tersebut juga divonis bebas murni hingga tingkat kasasi. “Dengan fakta itu, seharusnya perkara ini tidak lagi dipersoalkan,” ucapnya.
Rahmadi juga menyoroti bukti surat adat yang diajukan penggugat sebagai dasar gugatan. Laboratorium kriminal Mabes Polri, kata dia, sudah memastikan dokumen itu non identik. “Kalau alat bukti utamanya rapuh, bagaimana bisa dijadikan dasar putusan?” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan keberadaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah yang memperkuat status kepemilikan Pemkab Kobar. SK tersebut terbit setelah melalui proses panjang sejak awal 1970-an di Badan Pertanahan Pangkalan Bun.
“Dokumen ini sah dan resmi. Tidak mungkin ada fotokopi kalau tidak ada naskah asli,” ujar Rahmadi.
Pemkab Kobar memastikan akan melanjutkan perlawanan hukum. Selain banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pemerintah daerah juga menyiapkan laporan resmi ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi. “Kami menghormati putusan hakim, tetapi rasa keadilan harus ditegakkan. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia,” pungkas Rahmadi. (ko)