DPRD Kapuas Ajak Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

oleh
oleh
Suprianto, Anggota DPRD Kapuas
Suprianto, Anggota DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Suprianto menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Menurut dia , generasi muda harus dibentengi dari bahaya narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak masa depan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum berat bagi pengedar maupun pengguna.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Selain merusak kesehatan dan moral, narkoba juga menjerat pelaku dengan jeratan hukum yang berat. Karena itu, kita semua harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya ini,” tegas Suprianto, Kamis (11/9/).

Politikus PKB itu menyambut positif adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang saat ini sedang dibahas. Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan sekaligus menekan ruang gerak para pengedar.

“Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak tegas pengedar sekaligus melakukan upaya pencegahan di tingkat masyarakat. Harapan kita, angka penyalahgunaan narkoba di Kapuas bisa terus ditekan,” ujarnya.

Suprianto mengajak masyarakat, terutama para orang tua, pendidik, dan tokoh agama, untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada generasi muda. Menurutnya, pencegahan yang paling efektif adalah dengan membangun kesadaran sejak dini tentang bahaya narkoba.

Baca Juga:  Warga Desa Lawang Tamang Harapkan Pembangunan Jaringan Listrik

“Keluarga adalah benteng pertama. Pendidikan moral dan agama harus diperkuat agar anakanak kita tidak mudah terjerumus. DPRD bersama pemerintah akan mendukung penuh langkah-langkah pencegahan ini,” tegas dia.

Selain itu, Suprianto juga menekankan pentingnya program rehabilitasi bagi para pengguna yang sudah terjerat narkoba. Menurutnya, mereka tidak hanya harus dihukum, tetapi juga diberi kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat. “Pendekatan kemanusiaan tetap perlu kita kedepankan. Rehabilitasi adalah jalan agar mereka bisa bangkit dan tidak lagi terjerumus,” tambahnya.

Ia berharap, keberadaan Raperda nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar diimplementasikan dengan baik. Keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat, dinilai sangat penting untuk memastikan efektivitas pencegahan.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati. Jika semua pihak bersinergi, saya yakin Kapuas bisa menjadi daerah yang bersih dari narkoba,” tandasnya. (art/ko)