Tindaklanjuti Surat KPK

oleh
oleh
Ardiansah SHut MM, Ketua DPRD Kapuas
Ardiansah SHut MM, Ketua DPRD Kapuas

Paripurna Tetapkan Dua Raperda Mendesak di Luar Propemperda

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (2/3). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan.

Dalam paripurna tersebut, disepakati dua raperda yang dinilai mendesak untuk segera ditetapkan. Salah satunya terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman.

Raperda ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi pengamanan aset dan penertiban barang milik daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memastikan seluruh PSU yang dibangun pengembang dapat diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus mendorong tertib administrasi dalam pengelolaan prasarana dan fasilitas umum di kawasan perumahan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi aset yang belum tercatat atau belum diserahkan secara sah kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  DPRD Kapuas Apresiasi Bantuan Korban Kebakaran Pulau Kupang

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menegaskan, penetapan raperda di luar Propemperda tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, urgensi regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dan perlindungan aset milik pemerintah.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ardiansah.

Dengan ditetapkannya raperda tersebut, diharapkan pengelolaan PSU di Kabupaten Kapuas menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (art/ko)