PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Program pemutihan pajak kembali diperpanjang dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya yaitu dimulai dari 23 Juni 2025 berakhir pada 23 September 2025. Pemerintah daerah secara aktif mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohanes Freddy Ering menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyadaran masyarakat. Dengan pemberian insentif, keringanan dan diskon dapat mendorong kesadaran warga untuk segera membayar pajak.
“Itu semua dalam rangka penyadaran para wajib pajak. Diberikan kemudahan, insentif, bahkan diskon atau keringanan,” ujarnya, Selasa (23/9).
Ia tidak menutup kemungkinan adanya efek samping dari kebijakan ini. Jika pemutihan dilakukan terus-menerus sebagian masyarakat bisa saja terbiasa menunda kewajiban mereka. Namun ia menegaskan harapannya justru kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sebagai penyumbang dana untuk Kalteng.
“Memang ada potensi itu tapi dengan adanya kemudahan, diharapkan kepatuhan justru meningkat. Katakanlah sebelumnya 50 persen, bisa naik ke 70 persen wajib pajak yang memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Freddy menekankan agar masyarakat tidak terlena dengan adanya program pemutihan. Kewajiban membayar pajak seharusnya dipandang sebagai bentuk tanggung jawab, bukan beban. Semuanya akan kembali untuk masyarakat meskipun tidak dapat secara langsung dirasakan.
“Itu jangan dianggap beban, membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dan hasilnya kembali juga ke masyarakat dalam bentuk pelayanan pemerintahan, infrastruktur dan pembangunan,” tegasnya.
Freddy juga menjelaskan, perpanjangan program pemutihan pajak merupakan hal wajar. Ia menyebut jika target penerimaan belum terpenuhi, pemerintah memang memiliki opsi untuk memperpanjang masa program tersebut.
“Ya, wajar saja. Kalau target belum terpenuhi maka program diperpanjang. Itu hal biasa dalam mekanisme pemungutan pajak,” katanya. (*afa/ko)