PALANGKA RAYA,kaltengonline.com – Dugaan korupsi pengadaan alat berat dengan nilai mencapai Rp20 miliar kembali jadi sorotan. Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalteng meminta Kejaksaan Tinggi Kalteng segera mempercepat penanganan kasus tersebut. Aspirasi ini disampaikan melalui audiensi di Kejati Kalteng, Kamis (25/9).
Perwakilan Kada Korup, Emelyanie Esa, menegaskan pihaknya tidak ingin kasus ini berlarut hanya di tahap penyelidikan, melainkan harus transparan hingga benar-benar diusut tuntas.
“Jangan hanya berhenti di penyelidikan. Kasus ini harus terang benderang sampai siapa yang bertanggung jawab. Kami juga ingin Kejati membuka kondisi alat berat itu, apakah benar-benar layak dipakai dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Emelyanie.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kami hadir di sini untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar istilah penyelidikan tanpa ada kepastian. Kasus sebesar ini, nilainya Rp20 miliar, harus jelas arahnya, masuk ke kantong siapa? dan untuk kepentingan siapa,” ujar Emelyanie.
Selain masalah alat berat, Kada Korup juga menyoroti indikasi penyimpangan di sektor perkebunan sawit. Menurutnya, ada delapan perusahaan yang diduga bermasalah, baik dari sisi perizinan maupun kewajiban pajak.
“Kami sudah sampaikan ada delapan perusahaan sawit yang terindikasi melakukan penyimpangan. Dari kewajiban pajak hingga perizinan yang diduga bermasalah. Ini harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tegas Emelyanie.
Menanggapi hal itu, pihak Kejati Kalteng memastikan penanganan dugaan korupsi alat berat berjalan serius dan tidak berhenti di tengah jalan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudin Eko Husodo, SH, MH, menyebut pihaknya telah memintai keterangan lebih dari 60 orang terkait perkara ini.
“Kami sangat serius dan tidak gegabah. Sudah lebih dari 60 orang kami periksa, bahkan tim juga turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi alat berat. Semua ini untuk memastikan bukti yang ada cukup sebelum melangkah lebih jauh,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kejati juga memaparkan detail pengadaan alat berat yang menjadi sorotan. Pengadaan eksavator dilakukan bertahap pada 2021 hingga 2023 dengan total 14 unit menggunakan mekanisme e-katalog. Alat yang dibeli, di antaranya berjenis BC 55 berkapasitas 5,5 ton dan BC 75 berkapasitas 7,5 ton.
“Pengadaan ini melalui e-katalog, artinya prosesnya terbuka dan bisa diakses publik. Namun dari hasil pengecekan lapangan, memang ada beberapa unit yang ditemukan rusak dan masih menunggu perbaikan maupun pengadaan suku cadang,” ungkapnya. Kejati menegaskan proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan hingga bukti yang ada dinilai cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. (ko)