Dewan Usulkan Sistem Bongkar Muat Barang di Palangka Raya

oleh
oleh
AKTIF: Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu saat menghadiri agenda rapat paripurna, belum lama ini.
AKTIF: Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu saat menghadiri agenda rapat paripurna, belum lama ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu menyoroti masih maraknya truk besar atau kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di kawasan pemukiman. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merusak infrastruktur jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Banyak ditemukan truk-truk besar masih masuk ke jalan pemukiman. Tentu berat jalan tidak bisa menahan hal tersebut,” ujarnya, Selasa (7/10).

Hap menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) agar pengawasan terhadap kendaraan berat lebih terintegrasi.

“Harus ada kerja sama yang terintegrasi antara Dinas Perhubungan dan dinas lainnya. Bagaimana alat berat ini tidak melebihi kapasitas berat jalan yang memungkinkan. Kalau ini tidak bisa dikendalikan, maka dikhawatirkan menjadi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga:  Dewan Nilai MoU Seharusnya Tidak Memberatkan Sekolah

Politisi senior asal PSI itu menambahkan, jika kendaraan berat dibiarkan terus melintas di jalan yang tidak sesuai peruntukannya, maka pembangunan infrastruktur yang selama ini dilakukan pemerintah bisa cepat rusak.

Sebagai solusi, Hap Baperdu menyarankan agar dibuat lokasi khusus sebagai titik bongkar muat barang. Sehingga truktruk besar tidak perlu masuk ke jalan permukiman.

“Harus ada wadah atau tempat penampungan barang yang baru sampai di-drop di satu tempat, kemudian diangkut menggunakan kendaraan atau truk yang lebih kecil. Secara tidak langsung ini akan menumbuhkan perekonomian di kota,” jelasnya.

Ia mencontohkan praktik serupa di Kota Banjarmasin yang dapat dijadikan acuan. “Di Banjarmasin, kargo kontainer hanya didrop sampai pelabuhan saja. Truk-truk besar tidak melewati jalan kota. Hal seperti ini perlu ditindaklanjuti dan dikoordinasikan antar lintas OPD, seperti Dishub, Disperkimtan, ataupun DPUPR,” tutupnya. (ham/ans/ko)