DPRD Dorong Seluruh OPD Terapkan Pengelolaan Arsip Efisien dan Transparan

oleh
oleh
Rusdiansyah Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya
Rusdiansyah Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Upaya Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memusnahkan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun mendapat apresiasi dari DPRD. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efi sien dan tertib administrasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah menyebut kegiatan itu mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang perlu dicontoh oleh perangkat daerah lainnya.

“Kami menilai kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang efi sien,” ujar Rusdiansyah, Kamis (9/10).

Ia menegaskan, pemusnahan arsip bukan hanya kegiatan rutin, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban pengelolaan dokumen pemerintahan agar tidak menumpuk dan menghambat kinerja.

Arsip yang sudah tidak bernilai guna memang harus segera dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat pengelolaan arsip aktif,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Dorong Pemeliharaan dan Peremajaan Pohon Kota

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan arsip oleh DPKUKMP juga menunjukkan adanya kehati-hatian dan keterbukaan, karena melibatkan berbagai pihak seperti Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, hingga Inspektorat Kota Palangka Raya.

“Keterlibatan banyak pihak dalam proses pemusnahan menjadi bukti bahwa kegiatan ini dilakukan dengan hati-hati dan transparan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdiansyah mengingatkan bahwa setiap pemusnahan arsip harus berlandaskan aturan yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Setiap proses pemusnahan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang kearsipan agar setiap perangkat daerah memahami prosedur penyimpanan dan pemusnahan dokumen dengan benar.

“Pelatihan dan pembinaan kearsipan perlu terus dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dokumen,” pungkasnya. (ham/ans/ko)