PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah menyetujui langkah pihak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan penekanan ulang terhadap nota kesepahaman (MoU) dengan pihak SDN 3 Bukit Tunggal.
Langkah tersebut dinilai tepat, mengingat isi MoU sebelumnya dianggap terlalu memberatkan pihak sekolah, khususnya terkait ketentuan denda atas kerusakan atau pecahnya ompreng yang digunakan dalam program makan bersama di sekolah.
“Kalau pihak sekolah sudah mengganti ompreng yang rusak dengan yang baru, seharusnya tidak perlu lagi dikenakan denda. Jadi wajar apabila MoU itu perlu disesuaikan kembali agar lebih adil bagi semua pihak,” ujar Dede, Jumat (10/10).
Ia menilai, semangat kerja sama antara BGN dan pihak sekolah sebenarnya baik, karena berorientasi pada peningkatan gizi anak didik. Namun, aturan atau ketentuan yang tercantum dalam MoU harus proporsional dan tidak memberatkan pihak sekolah.
“Tujuan dari program ini kan bagus, tapi jangan sampai ada pihak yang merasa terbebani. Jadi, langkah untuk meninjau ulang dan menandatangani MoU baru saya anggap langkah yang bijak,” tambahnya.
Politisi PSI ini mendorong agar ke depan setiap kerja sama antara pihak ketiga dan sekolah dilakukan dengan lebih transparan serta melibatkan pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dewan Pendidikan Kota Palangka Raya, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman.
Dengan adanya revisi MoU tersebut, diharapkan kegiatan program makan bersama di SDN 3 Bukit Tunggal tetap berjalan lancar, tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari. (ham/ans/ko)