DPRD Kotim Desak Pembentukan Balai Sertifikasi TKI

oleh
oleh
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah

SAMPIT, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti lambannya proses sertifikasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Tengah yang hingga kini masih bergantung pada Balai Sertifikasi di Kalimantan Selatan.

Sistem tersebut dinilai tidak efektif dan berpotensi menghambat pengiriman pekerja migran secara legal.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menegaskan bahwa Kalimantan Tengah seharusnya sudah memiliki Balai Sertifikasi Pekerja Migran sendiri. Tanpa fasilitas itu, banyak calon tenaga kerja dari daerah ini terpaksa mengurus sertifikasi ke luar provinsi, bahkan ada yang berangkat tanpa dokumen resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita belum punya balai sertifikasi sendiri, jadi semua masih harus ke Kalimantan Selatan. Padahal itu belum berjalan maksimal. Karena itu, kami mendorong agar Kalimantan Tengah, khususnya Kotim, segera memiliki balai sertifikasi tenaga kerja sendiri,” ujar Riskon, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, keberadaan balai sertifikasi sangat penting untuk menjamin legalitas dan perlindungan hukum bagi TKI asal Kotim. Tanpa sertifikasi resmi, pekerja berisiko berangkat secara ilegal dan kehilangan perlindungan di negara tujuan.

“Kalau sertifikasi tidak dilakukan sesuai aturan, status keberangkatan mereka jadi tidak legal dan bisa membahayakan keselamatan di negara tujuan,” tegas politisi muda Partai Golkar itu.

Riskon juga meminta pemerintah daerah memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah ada. Ia menilai, BLK bisa menjadi mitra strategis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam menghadirkan layanan sertifikasi di Kalimantan Tengah.

“BLK bisa jadi titik awal. Tinggal kerja sama dengan BNSP agar perwakilan mereka hadir di Kalteng. Ini akan jadi dasar legal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” jelasnya.(ko)