DPRD: Sungai Mentaya Punya Potensi Ekonomi Besar

oleh
oleh
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, H. Suprianto

SAMPIT, kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi besar Sungai Mentaya sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama ini, Sungai Mentaya dikenal sebagai jalur vital transportasi dan perdagangan di Kotim. Namun, pengelolaannya dinilai belum optimal karena masih sepenuhnya berada di bawah kendali Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), instansi vertikal di bawah pemerintah pusat.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, H. Suprianto, menilai kondisi tersebut membuat potensi ekonomi sungai belum memberikan dampak signifikan bagi kas daerah.

“Secara aturan, kewenangan KSOP hanya sampai delapan mil dari muara ke arah darat. Di atas itu seharusnya bisa menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan menggali potensi PAD,” ujar Suprianto dalam rapat kerja bersama mitra DPRD Kotim.

Ia menegaskan, Sungai Mentaya memiliki nilai strategis besar, tidak hanya dalam sektor pelayaran, tetapi juga pada transportasi air, jasa tambat kapal, pengawasan lalu lintas sungai, dan pengembangan kawasan ekonomi berbasis perairan.

Baca Juga:  Komisi III Sampaikan Langsung Aspirasi Pembangunan ke DPR RI

“Kalau Pemkab berani mengambil langkah strategis, memperjelas batas kewenangan, dan menyiapkan regulasi pendukung, Sungai Mentaya bisa menjadi salah satu sumber PAD terbesar Kotim. Ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga membuka lapangan usaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat,” tegasnya.

Suprianto menambahkan, kreativitas dan keberanian Pemkab dalam menggali potensi lokal menjadi kunci di tengah keterbatasan fiskal saat ini. Ia menilai, pengelolaan potensi sungai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Pengelolaan jasa pelayaran lokal, tambat kapal, hingga pungutan dari aktivitas ekonomi di sepanjang sungai bisa menjadi sumber pemasukan yang sah, asal dilakukan dengan sistem yang akuntabel,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kotim juga meminta Pemkab segera melakukan kajian teknis dan hukum terkait peluang pengelolaan Sungai Mentaya. Kajian tersebut harus melibatkan instansi vertikal, akademisi, dan pelaku usaha, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.(ko)