Bupati Shalahuddin Instruksikan Dokumen MCSP Rampung 100 Persen Sebelum 20 November

oleh
TANDA TANGAN: Bupati Barito Utara H. Shalahuddin saat memimpin Rapat Koordinasi sekaligus penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) di Muara Teweh, Selasa (5/11).
TANDA TANGAN: Bupati Barito Utara H. Shalahuddin saat memimpin Rapat Koordinasi sekaligus penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) di Muara Teweh, Selasa (5/11).

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi percepatan penyelesaian dokumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Shalahuddin, Selasa (5/11).

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter/IAC) sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan internal yang kredibel dan independen di lingkungan Pemkab Barito Utara.

Bupati H. Shalahuddin menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh target kerja dapat tercapai tepat waktu.

“Komitmen kolektif menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hanya dengan kerja sama yang solid, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Barito Utara, H. Rahmat Muratni, dalam paparannya menyampaikan bahwa progres pengunggahan dokumen MCSP masih perlu ditingkatkan. Dari total 683 dokumen, baru 252 dokumen atau kurang dari 40 persen yang telah berhasil diinput ke dalam sistem.

Baca Juga:  134 Jemaah Umrah Kalteng Tertunda Pulang Imbas Situasi Timur Tengah

Menanggapi hal tersebut, Bupati Shalahuddin langsung mengeluarkan instruksi percepatan dan meminta seluruh OPD untuk memprioritaskan penyelesaian tugas masing-masing.

“Saya instruksikan agar semua dokumen MCSP sudah tuntas 100 persen diunggah sebelum 20 November 2025. Tidak ada toleransi untuk keterlambatan,” tegasnya.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Bupati juga meminta Inspektorat agar tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi pendamping aktif dengan memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada OPD yang masih mengalami kendala.

Penandatanganan Internal Audit Charter menjadi penegasan komitmen Pemkab Barito Utara dalam memperkuat fungsi pengawasan internal yang efektif dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi menuju tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan bebas dari praktik korupsi.

“Dengan langkah ini, kita tidak hanya mengejar ketertinggalan administrasi, tetapi juga membangun fondasi tata kelola yang kokoh untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas,” pungkas Bupati H. Shalahuddin.(ren/ko)