Komisi I DPRD Kapuas Dorong Penyelesaian Status Tenaga Kontrak Non-Database BKN

oleh
oleh
RDP: Ketua Komisi I DPRD Kapuas Sera Sintanola bersama anggota dan jajaran BKPSDM Kapuas foto bersama dengan Aliansi Honorer Non-Database BKN Kapuas seusai RDP, Senin (24/11).
RDP: Ketua Komisi I DPRD Kapuas Sera Sintanola bersama anggota dan jajaran BKPSDM Kapuas foto bersama dengan Aliansi Honorer Non-Database BKN Kapuas seusai RDP, Senin (24/11).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Sera Sintanola, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM Kapuas dan Aliansi Honorer Non-Database BKN Kapuas, Senin (24/11). Rapat tersebut difokuskan pada belum adanya formasi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga kontrak yang tidak termasuk dalam data base BKN, akibat belum terbitnya regulasi dari Kementerian PAN-RB.

Dalam rapat yang digelar berdasarkan Revisi Jadwal II Kegiatan DPRD Kapuas Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 itu, Komisi I bersama peserta rapat menyepakati sejumlah poin penting untuk mendorong percepatan penyelesaian status para tenaga kontrak.

Ada lima kesepakatan Komisi I DPRD Kapuas dalam rapat tersebut. Pertama, BKPSDM Kapuas diminta segera berkoordinasi dengan Bupati Kapuas untuk memperoleh kebijakan khusus bagi tenaga kontrak yang tidak masuk database BKN, serta mengusulkan kepada Kemenpan-RB agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kedua, setiap kepala dinas/ PD di lingkungan Pemkab Kapuas diwajibkan menganggarkan gaji tenaga kontrak yang belum masuk formasi PPPK Paruh Waktu dalam DPA masing-masing. Ketiga Penyedia jasa outsourcing/ PJLP wajib mengutamakan tenaga kontrak non-database untuk dipekerjakan sesuai kebutuhan PD.

Baca Juga:  DPRD Kapuas Dorong Percepatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Desa Bina Jaya

Ke-empat BKPSDM diminta menyusun regulasi mekanisme pengangkatan tenaga kontrak melalui sistem outsourcing/PJLP agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan terakhir Komisi I DPRD Kapuas bersama BKPSDM dan perwakilan dua orang dari Aliansi Tenaga Kontrak Non-Database akan melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke Kementerian PAN-RB di Jakarta dalam waktu dekat.

Sera Sintanola menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kepastian status dan keberlanjutan kerja para tenaga kontrak yang belum terakomodasi dalam proses pengangkatan PPPK. “Kami ingin memastikan tidak ada tenaga kontrak yang terlantar akibat kekosongan regulasi. Pemerintah daerah perlu bergerak cepat, dan kami siap mengawal hingga ke Kemenpan-RB,” tegas Lola, sapaan akrab Sera Sintanola.

Dengan adanya langkah koordinatif ini, Komisi I berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi agar puluhan tenaga kontrak non-database di Kapuas dapat memperoleh kejelasan status dan penghasilan. (art/ko)