PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin menanggapi isu larangan oleh Menteri Keuangan Yudhi Purbaya Sadewa atas jual beli barang bekas impor ilegal atau sering dikenal dengan thrifting. Menurutnya hal tersebut seperti dua mata pisau, disisi lain masyarakat terbantukn dengan harga murah namun barang masih bagus atau negara mengalami kerugian dari pajak dan lain sebagainya.
“Ya, ada positifnya, ada negatifnya. Namun negatifnya ya pasti kan berkaitan dengan pajak tapi di lain pihak, masyarakat kita kan seperti diketahui, masih senang barang-barang impor walaupun itu termasuk barang bekas, kan? Karena ingin mencari model yang baru tetapi harga murah, kan itu. Itu mesti terjadi,” tuturnya saat ditanyai, Selasa (25/11).
Muhajirin mengatakan jika Indonesia masuk sebagai kategori negara maju peluang untuk masyarakat membeli barang bekas impor akan menurun berdasarkan nilai gengsi atau faktor lain. Selain itu, dengan adanya larangan masuknya barang bekas impor dari kebijakan pemerintah tentu akan membuat barang semakin berkurang dan langka. Secara tidak langsung konsumsi masyarakat jadi berkurang terhadap thrifting.
“Yang untuk melihatnya dari sisi mana yang lebih dominan yang dilihatnya apakah lebih kepentingan untuk negara atau untuk masyarakat ? Kan barang itu kalau dilarang mas k otomatis suatu saat kan habis dan langka,” ujarnya.
Ia menyinggung hal serupa yang sudah lama terjadi seperti di daerah Kalimantan Selatan ada Pasar Tungging yang sudah lama ada dan jual beli tersebut juga mirip dengan barang bekas yang diperjualbelikan. Disisi lain terjadi juga di wilayah Ibukota seperti Jakarta.
“Kalau di Jakarta itu, di Pasar Baru itu kan juga banyak yang berjualan, ya kita tidak menutup kemungkinan. Karena barang-barang seperti itu, yang dibeli itu kan mereknya. Walaupun itu bekas, tapi merek kan gitu. Jangankan itu, mobil bekas juga banyak kan? Singapura dan sebagainya itu banyak,” tambahnya. (*afa/ans/ko)







