APH Pengamanan Perusahan Wilmar Group Tembak Empat Warga Kotim yang Diduga Pencuri Sawit

oleh
oleh
warga yang tertembak dibagian bawah ketiaknya hingga berlubang oleh aparat penegak hukum, Senin (22/12).

SAMPIT, kaltengonline.com – Insiden penembakan yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terjadi di areal PT Karunia Kencana Permaisejati (KKP) Estate 3 Group Wilmar, yang berada di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (22/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang warga mengalami luka tembak saat diduga hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Kepala Desa Kenyala, Sahewan Harianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku menerima laporan dari warga terkait adanya penembakan saat proses pengamanan (pam) perusahaan. Dari empat korban, satu orang mengalami luka cukup serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

“Korban atas nama F mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak hingga tembus dan saat ini dirawat di RSUD dr Murjani Sampit,” jelas Sahewan saat dikonfirmasi, Senin malam.

Sementara itu, tiga korban lainnya masing-masing bernama AM yang tertembak di bagian lengan, J  tertembak di bagian kaki, serta IS di bagian tangan. Ketiganya hanya mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kecamatan Telawang.

Sahewan menyayangkan terjadinya tindakan penembakan tersebut. Menurutnya, dalam penanganan dugaan tindak pidana, aparat keamanan seharusnya mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

 “Kalau memang mereka diduga melakukan pencurian, seharusnya diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Bukan langsung dilakukan tindakan penembakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Isra Mikraj 1447 H Pemkab Kobar Bersama Gus Iqdam

Lebih lanjut, Sahewan mengungkapkan pihaknya telah menyurati Kapolres Kotawaringin Timur agar insiden tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Saya sudah menyampaikan secara resmi kepada Kapolres Kotim agar kejadian ini diusut tuntas, supaya ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika petugas mengamankan sejumlah terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di area perusahaan.

“Awalnya petugas menangani kasus pencurian sawit dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di lokasi kejadian. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, salah satu pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota,” ujar AKP Sugiharso kepada awak media.

Sugiharso menyebutkan, petugas telah memberikan tembakan peringatan sesuai tahapan penggunaan kekuatan dalam prosedur kepolisian. Namun karena perlawanan tidak juga dihentikan dan situasi dinilai membahayakan, aparat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi keselamatan petugas di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugiharso menegaskan bahwa para terduga pelaku pencurian sawit tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

“Para tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(bah/ko)