DPRD Kobar Dorong Penetapan Jalan Kabupaten ke Arut Utara

oleh
oleh

Pangkalan Bun, BOSCUAN303 – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyoroti persoalan mendasar pembangunan di Kecamatan Arut Utara. Ketua Komisi C DPRD Kobar, H. Arif Asrofi, menegaskan bahwa hingga kini Arut Utara belum memiliki akses jalan berstatus jalan kabupaten, baik dari arah Pangkalan Bun maupun Pangkalan Banteng. Kondisi ini dinilai menghambat pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Faktanya, semua jalan menuju Arut Utara dari arah mana pun adalah milik perusahaan atau HPH. Jalan utama yang selama ini dilalui masyarakat pun merupakan jalan HPH milik pihak ketiga,” ujar Arif Asrofi, Jumat (16/1/2026).

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak besar terhadap ketertinggalan pembangunan infrastruktur di Arut Utara dibandingkan kecamatan lain di Kobar. Ketidakjelasan status jalan membuat pemerintah daerah terbatas dalam mengalokasikan anggaran pembangunan secara optimal.

Menurut Arif Asrofi, masyarakat Arut Utara menaruh harapan besar kepada Bupati dan Wakil Bupati agar pembangunan jalan ke wilayah tersebut menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran daerah.

“Kami di DPRD terus mendorong agar ada fokus politik anggaran untuk pembangunan jalan ke Arut Utara. Ini penting agar ketimpangan pembangunan bisa dikurangi,” tegasnya.

Ia menyebutkan, salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penerbitan SK Bupati sebagai dasar hukum penetapan jalan kabupaten. SK tersebut dinilai krusial untuk membuka ruang pembangunan infrastruktur secara legal dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Munas IX RAPI 2026 Resmi Dibuka di Kobar, Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Sebagai opsi awal, Arif Asrofi mengungkapkan usulan trase jalan yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten, dimulai dari simpang menuju Desa Sungai Pakit, dilanjutkan ke Desa Arga Mulia, melintasi eks perkebunan karet PTPN, menuju Desa Kebun Agung, melewati HGU kebun milik PT Astra, hingga mencapai Kecamatan Arut Utara.

Selain itu, akses dari Pangkut menuju 11 desa di wilayah atas juga dinilai berpotensi dikembangkan dengan memanfaatkan ruas jalan yang sebelumnya dibangun melalui skema konsorsium CSR pada periode pertama kepemimpinan Bupati Nurhidayah.

“Harapan masyarakat sangat besar. Kami juga mendorong agar bisa segera dilakukan RDP dengan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan seperti Astra dan PTPN, serta para kepala desa, agar peningkatan status jalan kabupaten ini bisa segera terealisasi,” jelasnya.

Meski belum terjadwal, Arif Asrofi memastikan rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama anggota DPRD dari Dapil III, guna mencari solusi konkret demi membuka keterisolasian Arut Utara dan mendorong pemerataan pembangunan di Kotawaringin Barat.(bob)