KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, menyayangkan ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas dan Kepala Dinas PUPR dalam rapat Pansus DPRD Kapuas yang membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Algrin menegaskan, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas, Pansus DPRD telah menjadwalkan pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI bersama Sekda dan Kepala Dinas PUPR pada 8–10 Januari 2026. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri oleh Sekda dan Kadis PUPR, termasuk sejumlah kepala dinas lain yang telah diundang sesuai agenda resmi Banmus.
“Padahal pembahasan ini penting. Pansus ingin mendalami dan melakukan cross check terhadap tindak lanjut LHP BPK RI, khususnya pada belanja jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR,” tegas Algrin.
Selain itu, Pansus DPRD Kapuas juga ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut LHP BPK RI pada sektor belanja gedung dan bangunan di Sekretariat Daerah Kapuas. Menurutnya, pembahasan tersebut sangat strategis karena akan menjadi bahan laporan serta rekomendasi Pansus pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti LHP BPK RI, dan LHP BPK RI wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu 60 hari.
“Karena itu, Pansus DPRD Kapuas berharap Sekda dan Kepala Dinas PUPR Kapuas wajib bersikap kooperatif dan aktif dalam konteks penyelesaian tindak lanjut LHP BPK RI,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai saat dikonfirmasi menyampaikan, ketidakhadirannya dalam rapat Pansus tersebut karena pada waktu bersamaan pihaknya tengah melaksanakan kegiatan di sejumlah kementerian terkait pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kapuas.
Terkait LHP BPK RI, Sekda menegaskan seluruh temuan telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD). “Termasuk PDAM juga sudah ditindaklanjuti,” ujarnya. (art/ko)







