JAKARTA, kaltengonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3/2026).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono, di Jakarta.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim Polri terkait pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah diteken pada 14 Oktober 2020.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Melalui PKS ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk perkara dengan kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan,”ucapnya.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(bud)







