Pemko Palangka Raya Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran 2026

oleh
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyapa warga yang antre menukarkan pecahan uang baru di halaman Kantor BI Perwakilan Kalteng, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyapa warga yang antre menukarkan pecahan uang baru di halaman Kantor BI Perwakilan Kalteng, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah antisipatif menjelang Lebaran 2026 dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibentuk untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, kehadiran posko tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak normatif pekerja. “Kami melalui Dinas Tenaga Kerja akan membuat posko pengaduan THR. Bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya dapat melapor langsung ke kantor Disnaker pada jam kerja,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (3/3).

Posko difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, sekaligus menjadi sarana pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai besaran yang telah diatur dalam regulasi.

Fairid mengingatkan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik berstatus PKWTT maupun PKWT.

Baca Juga:  Pemko Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Bulan Ramadan

Selain itu, ketentuan mengenai hak atas penghasilan yang layak juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Secara teknis, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah penuh, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang lalai. Keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan, tanpa menghapus kewajiban pokoknya.

“THR wajib dibayarkan karena itu adalah hak karyawan. Kami ingin seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan lebaran dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” tutupnya. (ham/ans/ko)