MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md., menyampaikan pidato pengantar Laporan Ke terangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2025.
Hal ini menjadi puncak dari rangkaian akuntabilitas publik yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Felix menegaskan bahwa penyusunan LKPJ Tahun 2025 telah mengacu pada ketentuan perundangundangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada DPRD adalah sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini dibuat mengacu kepada ketentuan yang telah diatur di dalam Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peme rintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” katanya saat menyampaikan pidato di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Senin (30/3).
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Barito Utara.
Felix mengajak seluruh elemen masyarakat dan perwakilan rakyat untuk bersinergi dengan harapan proses pembahasan LKPJ yang akan dilakukan oleh DPRD berjalan lancar dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah.
“Semoga penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta mendapat hidayah dan ridho dari Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Dengan diserahkannya LKPJ ini, DPRD Barito Utara akan memasuki masa pembahasan yang lebih intensif. Anggota Dewan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sebagai wujud dari fungsi pengawasan mereka terhadap kinerja kepala daerah.(ren/nue/ko)

