DPRD Kapuas Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Akuntabilitas Kinerja Pemda

oleh
oleh
Wakil Ketua II Berinto menyerahkan LKPJ Bupati Kapuas tahun 2025 kepada Wakil Bupati Kapuas Dodo pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (14/4).
Wakil Ketua II Berinto menyerahkan LKPJ Bupati Kapuas tahun 2025 kepada Wakil Bupati Kapuas Dodo pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (14/4).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa (14/4). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam rapat itu, DPRD juga mengumumkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Juru Bicara DPRD, Rahmat Jainudin, menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan program-program pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan LKPJ mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Kapuas.

Baca Juga:  Bapemperda Kapuas Belajar ke DIY, Perkuat Kualitas Propemperda 2026

Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya menyajikan proses penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menggambarkan capaian kinerja fisik dan keuangan daerah selama tahun anggaran berjalan.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto menegaskan bahwa rekomendasi DPRD harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk perbaikan ke depan.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” tegas Berinto.

Ia berharap, melalui rekomendasi tersebut, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas semakin transparan, akuntabel, dan profesional.

“Ke depan kita ingin kinerja pemerintah daerah semakin baik, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (art/ko)