Pansus II DPRD Kapuas Dalami Raperda PSU Kawasan Permukiman

oleh
oleh
Ketua Tim Pansus II DPRD Kapuas Didi Hartoyo saat pendalaman raperda PSU di Lombok.
Ketua Tim Pansus II DPRD Kapuas Didi Hartoyo saat pendalaman raperda PSU di Lombok.

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan sarana, prasarana dan utilitas (PSU) kawasan permukiman. Regulasi ini dinilai penting agar hak masyarakat di kawasan perumahan dapat terpenuhi secara maksimal.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo mengatakan, dalam raperda tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang perumahan sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Yang menjadi perhatian kami yakni terkait kewajiban pengembang, seperti fasilitas umum, ketersediaan air bersih, jaringan listrik, jalan lingkungan dan sarana pendukung lainnya,” ujar Didi.

Menurut Didi, keberadaan aturan tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kualitas kawasan permukiman yang dibangun pengembang.

Ia menegaskan, pembahasan raperda masih memerlukan pendalaman agar implementasinya benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Karena itu, Pansus II DPRD Kapuas melakukan kaji banding ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, guna mempelajari penerapan regulasi serupa.

Baca Juga:  Atlet Sumpitan Kapuas Harumkan Nama Daerah di FBIM 2026

“Ini perlu pendalaman. Karena itu kami melakukan kaji banding di Lombok, Nusa Tenggara Barat, untuk melihat bagaimana penerapan regulasi penyerahan PSU di daerah lain,” kata Didi.

Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan agar tidak ada lagi kawasan perumahan yang dibangun tanpa didukung fasilitas dasar yang memadai. Sebab, keberadaan PSU menjadi bagian penting dalam menunjang kenyamanan dan keselamatan masyarakat di lingkungan permukiman.

Didi menambahkan, setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, raperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah maupun pengembang. Dengan begitu, proses pembangunan dan penyerahan fasilitas umum dapat berjalan tertib serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

Didi berharap, melalui pembahasan yang matang, raperda tersebut nantinya mampu mendorong tertibnya pembangunan kawasan permukiman di Kabupaten Kapuas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat sebagai penghuni perumahan. (art/ko)