Terkait penyebab berakhirnya masa berlaku akreditasi, Natalina menyebut terdapat kendala pada platform BAN-PT sehingga proses pemantauan tidak berjalan optimal.
“Untuk kronologi secara lengkap dapat dikonfirmasi kepada LP3MP karena ada bidang khusus yang menangani proses akreditasi mulai dari program studi hingga institusi,” jelasnya.
Ia menambahkan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi dan proses pengajuan sudah dilakukan. Saat ini UPR hanya menunggu tahapan asesmen untuk memperoleh akreditasi institusi yang baru.(bud)







