UPR Tegaskan Komitmen Tuntaskan Proses Akreditasi Institusi

oleh
oleh

Melalui kerja sama seluruh tim, dokumen reakreditasi UPR berhasil diunggah ke SAPTO 2.0 pada 15 Juni 2026. Selanjutnya, pada 21 Juni 2026, BAN-PT melakukan validasi administrasi dan menyampaikan bahwa pengajuan belum dapat diproses karena masih terdapat beberapa program studi baru yang belum memperoleh status Akreditasi Pertama atau Akreditasi Minimal.

Merespons hal tersebut, UPR segera melakukan percepatan pemenuhan seluruh persyaratan yang diminta. Program studi yang masih dalam proses antara lain Magister Ilmu Politik, Magister Kebijakan Publik, dan Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi. Sementara itu, Program Magister Ilmu Biomedis telah berhasil memperoleh Akreditasi Pertama pada Juni 2026.

Dalam proses pengajuan Akreditasi Pertama Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi, UPR menghadapi kendala administratif terkait pencatatan nomenklatur program studi pada sistem kementerian. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tim UPR berkoordinasi dengan LAM-PTKes, Direktorat Jenderal Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta BAN-PT. Berbagai dokumen dan surat resmi juga telah disampaikan guna memperoleh validasi yang diperlukan.

Baca Juga:  Penyegaran, Gubernur Rotasi Delapan Pejabat Pemprov Kalteng

Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., IPU., menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga mutu pendidikan tinggi.

“Universitas Palangka Raya berkomitmen penuh memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAN-PT. Berbagai kendala yang muncul terus kami tindak lanjuti melalui koordinasi aktif dengan seluruh pihak terkait agar proses akreditasi institusi dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Prof. Salampak.

Saat ini, UPR terus berkoordinasi dengan BAN-PT serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang masih diperlukan. Universitas optimistis proses reakreditasi institusi dapat berjalan lancar sehingga status akreditasi tetap terjaga dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat terus berlangsung secara optimal.(bud)