SAMPIT, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya memperkuat literasi digital di kalangan pelajar melalui program Kominfo Menyapa. Program tersebut disiapkan sebagai langkah untuk mencegah anak terpapar berbagai konten negatif di media sosial, termasuk paham kekerasan dan radikalisme.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan media sosial kini menjadi salah satu sarana yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan berbagai ideologi yang dapat memengaruhi pengguna, terutama anak-anak.
“Memang salah satu dalam ekosistem digital saat ini, salah satu bentuk radikalisme, paparan paham kekerasan ini dimasukkan lewat media sosial,” kata Cok Orda, Selasa (11/8).
Menurutnya, pengguna media sosial harus memiliki kemampuan untuk memilah informasi yang benar-benar bermanfaat. Ia menilai kebiasaan menggunakan media sosial perlu diarahkan pada kegiatan yang lebih edukatif dan produktif.
“Karena memang kita harus dapat memilah untuk memilih mana informasi yang benar-benar bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, Diskominfo akan memperluas program edukasi yang sebelumnya hanya dilaksanakan di lingkungan perangkat daerah. Melalui program Kominfo Menyapa, sosialisasi akan menyasar kalangan pelajar agar pemahaman tentang etika dan keamanan di ruang digital dapat ditanamkan sejak dini.
“Setelah ini kami akan bergerak untuk Kominfo Menyapa sehingga literasi yang dapat disampaikan kepada anak-anak sekolah ini dapat sampai, khususnya dalam bijak bermedia sosial,” bebernya.
Cok Orda juga mengapresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan usia penggunaan media sosial. Selain itu, Pemkab Kotim telah menerbitkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Menurutnya, penggunaan telepon seluler tetap dapat dilakukan di luar jam pelajaran dengan pengawasan orang tua.
“Dari Komdigi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan usia pemanfaatan media sosial di atas 16 tahun. Kami menyambut baik upaya ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya paparan radikalisme,” tutupnya. (ko)







