Pangkalan Bun, Kaltengonline.com — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, membuat sektor pendidikan meningkatkan kewaspadaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar menyiapkan sejumlah skenario untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Langkah tersebut dituangkan dalam surat Disdikbud Kobar Nomor 824/1561/Sekr/Dikbud tentang Protokol Kesehatan dan Operasional Sekolah sebagai dampak kemarau dan polusi karhutla. Ketentuan itu menjadi pedoman bagi sekolah dalam menentukan langkah apabila kualitas udara semakin memburuk.
Kepala Disdikbud Kobar Muhammad Alamsyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi sejak beberapa hari sebelumnya. Sekolah diminta tidak menunggu kondisi semakin parah untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan keselamatan warga sekolah.
“Sudah jauh-jauh hari kami buatkan edaran dan mitigasinya. Jika keadaan semakin memburuk, sekolah cukup melakukan koordinasi dan komunikasi serta segera mengambil langkah sesuai kondisi kedaruratan masing-masing wilayah,” ujar Alamsyah.
Salah satu langkah yang diwajibkan adalah penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, terutama saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini menjadi upaya untuk mengurangi risiko paparan asap dan polusi udara.
Disdikbud juga meminta sekolah membatasi kegiatan di luar ruangan apabila kualitas udara menurun. Kegiatan seperti upacara, olahraga hingga ekstrakurikuler dapat dihentikan sementara jika kondisi dinilai tidak aman bagi siswa maupun guru.
Penyesuaian bahkan dapat dilakukan terhadap kegiatan belajar mengajar apabila kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Untuk PAUD, SD kelas 1-6 dan SMP kelas 7, sekolah dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
Sementara itu, siswa SMP kelas 8 dan 9 masih dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan pengurangan jam belajar. Kegiatan belajar dapat dimulai pukul 07.30 WIB atau disesuaikan dengan kondisi udara di wilayah masing-masing.
Sekolah yang menerapkan PJJ maupun melakukan penyesuaian jam belajar diwajibkan berkoordinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada Disdikbud Kobar. Sekolah juga diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui situs resmi BMKG maupun IQAir.
Selain menjaga pola makan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, siswa dan warga sekolah diimbau memperbanyak minum air putih. Sekolah juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla di sekitar lingkungan pendidikan.
Jika ditemukan kebakaran di sekitar sekolah, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kobar. Alamsyah menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi kedaruratan masing-masing wilayah, dengan satu tujuan utama, yakni memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah tetap menjadi prioritas. (ko)







