Pemkab Seruyan Dukung Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

oleh
oleh

KUALA PEMBUANG, kaltengonline.com — Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.

Program berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pemkab Seruyan mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan,dr. Bahrun Abbas, M.P.H mengatakan program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujarnya.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapat sejumlah fasilitas pembebasan, di antaranya tunggakan dan denda PKB. Pembebasan juga mencakup pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Kalteng sesuai ketentuan.

Selain itu, tersedia pembebasan BBNKB II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Seruyan akan membantu menyosialisasikan program tersebut melalui perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan. Camat, kepala desa dan lurah juga diminta menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Sekda Seruyan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia,” katanya.(ko)