Gunung Mas Dorong Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 9.495 Pekerja Rentan Telah Dilindungi

oleh
oleh

Menurut Satriyo, perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi pekerja rentan karena sebagian besar mengandalkan penghasilan dari aktivitas pekerjaan sehari-hari. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya dapat langsung dirasakan oleh keluarga.

“Kami berharap rencana penyusunan Perda ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gunung Mas. Dengan penguatan regulasi, perlindungan pekerja diharapkan semakin terarah, berkelanjutan, dan menjangkau lebih banyak kelompok pekerja,” lanjut Satriyo.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan. Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Faizal.

BPJS Ketenagakerjaan siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam mendukung penguatan kebijakan, edukasi, sosialisasi, serta perluasan cakupan perlindungan pekerja.

Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sehingga semakin banyak masyarakat pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan rencana penguatan regulasi melalui Perda dan dukungan yang telah diberikan kepada 9.495 tenaga kerja rentan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong terbentuknya sistem perlindungan pekerja yang semakin kuat dan berkelanjutan.

Perlindungan pekerja bukan hanya tentang memberikan jaminan ketika risiko terjadi, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga dan ketahanan sosial masyarakat. (abw/b-3)