Pangkalan Bun, Kaltengonline.com — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, baru menyalurkan Rp3,36 miliar dari bantuan keuangan Rp15 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, sejumlah kebutuhan tambahan masih menunggu penyelesaian administrasi, sedangkan pengajuan sarana dan prasarana pemadaman masih disusun.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kobar Syahruddin mengatakan, penanganan karhutla menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Penetapan status tanggap darurat bencana karhutla sejak 7 Agustus 2026 menjadi dasar pemerintah daerah menggunakan mekanisme anggaran tersebut.
Bantuan keuangan sebesar Rp15 miliar disalurkan pemerintah kepada Pemkab Kobar pada 8 September 2026. Dana dari pemerintah pusat itu kemudian dialokasikan ke pos BTT melalui pergeseran APBD 2026 untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan kebakaran.
Penggunaan anggaran mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026. Peruntukannya mencakup operasi pemadaman darat dan penyuntikan gambut, bahan bakar kendaraan, logistik petugas, insentif pemadaman, hingga pengadaan peralatan. Dana juga dapat digunakan untuk bantuan kesehatan, layanan medis bagi warga terdampak asap, penyelamatan satwa liar, serta pemulihan lahan gambut.
Dari total bantuan tersebut, Rp3.362.550.470 telah disalurkan berdasarkan rencana kebutuhan belanja yang diajukan BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Jumlah itu setara 22,42 persen dari dana yang tersedia, sedangkan sisanya belum tercatat sebagai penyaluran berdasarkan data yang disampaikan BKAD.
BPBD menjadi penerima terbesar, yakni Rp3.138.917.470 untuk kebutuhan bahan bakar minyak dan insentif pemadaman. Dinas Sosial menerima Rp80.673.000 untuk makanan dan minuman aktivitas lapangan melalui dapur umum, sementara Dinas Kesehatan memperoleh Rp142.960.000 untuk pengadaan masker.
Di luar penyaluran tersebut, terdapat usulan tambahan Rp576.972.300 dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Rinciannya, Rp516.888.800 untuk bantuan kesehatan dan Rp60.083.500 untuk kebutuhan dapur umum. Namun, dana itu belum disalurkan karena dokumen pengajuan dari kedua perangkat daerah kepada pejabat pengelola keuangan daerah belum diterima sebagai dasar permohonan persetujuan kepala daerah.
Kepala Inspektorat Kobar Isno Pandowo mengatakan, pihaknya telah melakukan asistensi atau reviu terhadap pengajuan BTT dari tiga organisasi perangkat daerah, yakni BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Proses tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian kebutuhan yang diajukan dengan peruntukan anggaran penanganan karhutla.
Menurut Isno, sejumlah komponen dalam pengajuan Dinas Kesehatan dan BPBD dikurangi karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun usulan Dinas Sosial untuk pembelian bahan baku dapur umum dinilai sesuai. Pengajuan BTT tahap kedua dan ketiga dari BPBD serta Dinas Kesehatan telah melalui asistensi, begitu pula pengajuan tahap kedua dari Dinas Sosial.
Isno menyatakan, pengajuan yang telah melalui proses asistensi selanjutnya memasuki tahapan administrasi penganggaran di BKAD sebelum pencairan. BPBD juga mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung penanganan karhutla, yang masih memerlukan proses penyusunan rencana kebutuhan belanja dan pendampingan aparat pengawasan intern pemerintah.
Selain kebutuhan pemadaman, Dinas Lingkungan Hidup Kobar juga menyiapkan rencana kebutuhan belanja untuk pemeliharaan alat ukur kualitas udara di kawasan Bundaran Pancasila. Syahruddin menyebutkan, alat pemantau tersebut saat ini dilaporkan mengalami kerusakan. Perbaikan alat menjadi penting untuk mendukung pemantauan kondisi udara di tengah dampak kabut asap.
Dengan penyaluran yang baru mencapai 22,42 persen, proses administrasi dan pengajuan kebutuhan berikutnya masih menjadi tahapan yang harus diselesaikan pemerintah daerah. Kejelasan peruntukan, ketepatan pencairan, serta kesiapan peralatan pemadaman dan pemantauan kualitas udara akan menentukan dukungan anggaran terhadap penanganan karhutla dan dampaknya bagi masyarakat. (Ko)






