DPRD Kotim Tegaskan Pengelolaan Kebun Sitaan Harus Sesuai Aturan

oleh
oleh

SAMPIT, kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pengelolaan kebun eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Seluruh pihak diminta mematuhi aturan dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, penegasan itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi I DPRD Kotim setelah pembahasan sebelumnya dan kunjungan langsung ke lokasi pada September lalu.

“Hari ini tindak lanjut dari RDP pertama tanggal 7 September dan kami juga sudah turun ke lapangan tanggal 8 September. RDP hari ini merupakan yang ketiga sekaligus terakhir dan hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada,” kata Rimbun di Sampit, Kamis (8/10).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut persoalan pengelolaan kebun eks PT DAS yang kini menjadi bagian dari aset negara setelah penertiban kawasan. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya perwakilan pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, serta perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), PT Nusantara Sawit Persada (NSP), dan PT DAS.

Rimbun menjelaskan, pengelolaan kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan beserta dokumen penguasaan kembali kawasan yang menjadi dasar penanganan lahan eks PT DAS.

Dalam pembahasan, DPRD menemukan masih adanya klaim kepemilikan dari masyarakat maupun perusahaan terhadap lahan yang telah ditertibkan. Karena itu, setiap pihak yang merasa memiliki hak diminta menunjukkan bukti legalitas untuk diverifikasi.

“Dari dinamika lapangan yang kami bahas, barang yang ditertibkan atau disita itu masih ada klaim hak dari pribadi masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah daerah melalui DPRD berkewajiban meluruskan hal tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan kesimpulan RDP, PT APN memiliki kewenangan mengelola areal tersebut sesuai dasar penugasan dan dokumen yang berlaku. Sementara pihak yang menjadi mitra pengelolaan harus menjalankan kegiatan berdasarkan surat penugasan dari PT APN.

Kegiatan itu mencakup inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, pemanenan, pengangkutan hasil, pemeliharaan dan perawatan kebun, serta kegiatan pendukung lainnya.

Rimbun menegaskan, DPRD tidak mengambil alih kewenangan Satgas PKH maupun PT APN. DPRD hanya memastikan seluruh pihak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Jadi hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada dan sudah diputuskan pemerintah pusat. Kesimpulan rapat kami mewajibkan semua pihak tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Klaim Lahan Harus Disertai Bukti

Terkait klaim lahan atas nama masyarakat, Rimbun meminta warga yang merasa memiliki hak untuk menyampaikan langsung dokumen kepemilikan kepada DPRD. Dengan begitu, klaim tersebut dapat diperiksa dan dibahas melalui forum resmi.

“Kalau memang masyarakat, silakan masyarakat yang bersilaturahmi, berkirim surat dan menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya bisa kami undang dalam forum rapat,” jelasnya.

DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat maupun perusahaan yang keberatan terhadap penertiban kawasan untuk menempuh jalur hukum melalui instansi yang berwenang.

“Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Di sana semua unsur kementerian, instansi vertikal dan penegak hukum ada,” lanjut Rimbun.

Di sisi lain, DPRD menyoroti potensi kerugian negara apabila kegiatan pengelolaan kebun terhenti akibat persoalan antara PT APN dan mitranya, PT TSSK. Rimbun menyebut hubungan kerja sama kedua perusahaan merupakan ranah internal, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kepentingan negara.

“Kalau ada dampak pemberhentian sepihak atau terganggunya aktivitas PT TSSK, itu berpotensi merugikan negara. Lahan ini harus aman dan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” katanya.

DPRD meminta PT APN, PT TSSK dan PT NSP menjaga komunikasi serta menahan diri agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi persoalan baru di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diminta menjalankan kewenangan masing-masing dalam menjaga aset negara.

Rimbun berharap seluruh pihak menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang paling penting, semua pihak harus menahan diri dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan tindakan sepihak di lapangan, karena ada jalur hukum dan Satgas PKH yang memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.(bud)