PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, mulai mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, optimistis penggodokan kedua rancangan regulasi tersebut akan berjalan lancar dan menghasilkan payung hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Agenda strategis ini menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (13/10). Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan Wakil Ketua DPRD, Nenie A Lambung.
Dalam paripurna itu, pihak dewan menyampaikan penjelasan atau jawaban resmi atas pendapat Wali Kota terhadap kedua draf regulasi inisiatif tersebut. Agenda kemudian dilanjutkan, dengan penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya yang secara khusus ditugaskan, untuk mengkaji dan membahas materi Raperda lebih lanjut.
Subandi menjelaskan, pengusulan Raperda inisiatif merupakan wujud nyata manifestasi fungsi legislasi yang melekat pada DPRD. Melalui kewenangan ini, dewan berupaya proaktif melahirkan instrumen hukum yang mampu mengurai berbagai persoalan di daerah, sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap pembahasan dua Raperda inisiatif ini dapat berjalan optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sehingga nantinya benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” ujar Subandi.
Lebih jauh, ia mengingatkan, penyusunan Raperda tidak boleh sekadar bersifat menggugurkan kewajiban administratif.
Setiap ketentuan dalam draf harus dibedah dan dicermati secara saksama, terutama menyangkut substansi aturan, kesesuaian dengan hierarki perundang-undangan di atasnya, serta orientasi tujuan penerapannya kelak di lapangan.
“Pada prinsipnya, kami ingin setiap Raperda yang disahkan memiliki pijakan dan tujuan yang jelas. Aturan itu harus mampu menjawab tuntutan masyarakat serta sejalan dengan visi pembangunan daerah,” tegas politikus tersebut.
Sebagai penutup, Subandi menekankan, pentingnya sinergi yang solid antara pihak legislatif dan eksekutif. Komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dinilai sangat krusial, agar regulasi yang dilahirkan nantinya benar-benar aplikatif dan tidak menjadi sekadar tumpukan aturan di atas kertas.(zia/ko)






