Bulog Sidak Pasar, Awasi Harga Beras SPHP dan Minyakita

oleh
oleh

PANGKALAN BUN – Perum Bulog Cabang Pangkalan Bun melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta minyak goreng Minyakita di Pasar Indrasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (31/10/2026).

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi dan penjualan kedua komoditas pangan tersebut berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Bulog juga ingin mencegah praktik penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Pemimpin Cabang Bulog Pangkalan Bun, Ricky Bagus Pratama, mengatakan petugas turun langsung memantau aktivitas pedagang. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kepatuhan terhadap aturan penjualan beras SPHP dan Minyakita.

“Guna memastikan tidak adanya penyimpangan dan penyalahgunaan beras SPHP dan Minyakita di lapangan, kami lakukan sidak ke Pasar Indrasari,” kata Ricky.

Dari hasil pemeriksaan, Bulog belum menemukan pelanggaran dalam penjualan beras SPHP. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat, khususnya menyangkut ketentuan kemasan dan harga jual kepada konsumen.

Ricky menegaskan, beras SPHP wajib dijual menggunakan kemasan 5 kilogram. Untuk wilayah Zona II, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per kemasan 5 kilogram.

Bulog juga mengingatkan pedagang dan mitra penyalur agar tidak menjual komoditas tersebut di luar ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, Bulog akan melakukan evaluasi hingga menghentikan kerja sama dengan mitra bersangkutan.

“Jika ditemukan pedagang atau mitra Bulog yang melanggar, akan kami lakukan evaluasi dan penghentian kemitraan,” tegasnya.

Bulog memastikan pengawasan distribusi dan penjualan beras SPHP serta Minyakita akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas pangan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. (bob)