PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (3/9).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan dan dihadiri langsung Bupati Kobar Hj Nurhidayah serta Wakil Bupati Suyanto. Hadir pula Sekda Rody Iskandar, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Kobar.
Laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kobar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disampaikan oleh Ali Rahmat, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Rapat pembahasan KUA-PPAS sendiri berlangsung pada 27-29 Agustus 2025.
Ali menjelaskan KUA memuat kebijakan umum, asumsi, dan arah pendapatan-belanja daerah untuk satu tahun anggaran. Sementara PPAS lebih rinci, mengatur plafon maksimal anggaran tiap perangkat daerah, sekaligus menentukan skala prioritas pembangunan yang selaras dengan RPJMN 2025-2029, RKP 2026, dan RPJMD Provinsi Kalteng.
“Tema pembangunan Kobar tahun 2026 adalah Penguatan Kapasitas SDM dan Kemandirian Ekonomi untuk Pemerataan Kesejahteraan. Arah ini tentu juga selaras dengan RPJMD Kobar 2025-2029,” kata Ali Rahmat dalam rapat paripurna.
Ada tujuh prioritas pembangunan yang disepakati. Mulai dari peningkatan kualitas pendidikan inklusif, layanan kesehatan dan penurunan stunting, hilirisasi potensi unggulan, percepatan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, hingga optimalisasi pendapatan dan kemandirian fiskal daerah. (ko)







