KASONGAN, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Katingan. Rapat pembentukan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Katingan Firdaus di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Katingan, Kamis (4/9).
Dalam rapat ini Wakil Bupati Katingan Firdaus menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat realisasi program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. Keberhasilan program ini bergantung pada kesiapan daerah, khususnya dalam menyiapkan berbagai aspek teknis seperti ketersediaan lokasi pembangunan sarana pendukung. “Satgas ini nantinya menjadi motor penggerak dalam memastikan program makan bergizi gratis dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Firdaus.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting, terutama terkait kriteria lokasi yang akan diusulkan ke pemerintah daerah. Salah satunya, lokasi harus memiliki sertifikat hak pakai dan kondisi tanah yang padat serta rata. Hal ini penting karena bangunan yang akan dibangun menggunakan sistem modular.
Selain itu, lokasi wajib memiliki jaringan listrik, sistem drainase atau parit, serta tempat pembuangan akhir (sampah). Lokasi juga harus berupa tanah kosong. Firdaus menambahkan, jika lokasi memiliki bangunan, akan timbul kendala teknis berupa proses pembongkaran aset daerah yang memerlukan permohonan dari pengguna barang dan persetujuan bupati.
Sementara itu, anggaran untuk pembongkaran belum tersedia. “Dengan adanya hasil rapat ini, Pemkab Katingan berharap proses percepatan program makan bergizi gratis dapat berjalan lancar. Tim satgas yang dibentuk akan segera bekerja melakukan inventarisasi dan verifikasi lokasi sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” tandasnya.(eri)