TAMIANG LAYANG, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus mendorong terealisasinya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa maupun kelurahan. Hingga kini, seluruh 103 desa dan kelurahan di Bartim telah berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu.
Menurut Ari Panan, sejak 2 September 2025, Posbankum di Bartim sudah resmi terbentuk sepenuhnya. Pihaknya juga melakukan monitoring melalui grup koordinasi, didampingi oleh Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Capaian ini menjadikan Bartim sebagai daerah tercepat keempat di Kalteng dalam merealisasikan pembentukan Posbankum.
“Dibandingkan daerah lain, kita masuk urutan keempat tercepat di Kalteng. Semua ini berkat kerja sama dan dorongan dari berbagai pihak sehingga Posbankum bisa terwujud,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Posbankum di tingkat desa dan kelurahan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Posbankum memberikan bantuan hukum, informasi, hingga mediasi dalam penyelesaian masalah hukum, sehingga dapat mengurangi beban biaya bagi warga yang kurang mampu. “Posbankum juga berperan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempercepat penyelesaian sengketa secara kekeluargaan di tingkat lokal. Jangan sampai masyarakat tidak memahami hukum lalu dibiarkan tanpa pendampingan,” tegas Ari Panan.(son/ko)