SAMPIT, Kaltengonline.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H. Halikinnor, kembali menyoroti lemahnya komitmen sejumlah perusahaan kelapa sawit dalam merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat. Ia menegaskan, hak masyarakat tidak boleh terus-menerus diabaikan.
“Selama saya menjabat, sudah ada 45 CPCL yang saya tanda tangani dan saat ini 9 lagi masih berproses. Namun faktanya, masih ada perusahaan yang sama sekali belum menjalankan kewajiban plasmanya,” tegas Halikinnor, Selasa (16/9/2025).
Pernyataan itu disampaikannya setelah audiensi dengan 23 koperasi dan kelompok tani yang mendesak realisasi plasma 20 persen pada 8 September lalu. Menurut aturan, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi minimal 20 persen lahan plasma untuk masyarakat lokal.
“Plasma adalah kewajiban mutlak perusahaan. Perizinan perkebunan saat ini sudah berbasis online, HGU oleh ATR/BPN, dan kawasan dikelola Kementerian Kehutanan. Jadi, tidak ada alasan untuk menghindar,” ujarnya menegaskan.
Bupati mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat resmi kepada perusahaan, namun masih ada tiga perusahaan yang terkesan mengulur waktu. “Saya sudah kembali melayangkan surat. Saya beri tenggat satu bulan agar perusahaan menunjukkan progres realisasi plasma,” katanya.
Sementara itu, Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, menambahkan bahwa fasilitasi plasma terus dijalankan sejak lama. “Bupati sudah mengeluarkan 45 CPCL resmi untuk masyarakat, dan 9 lagi sedang dalam proses. Semuanya dipastikan untuk warga lokal,” jelasnya.
Rody menegaskan, izin baru perkebunan kini dipastikan sudah menyertakan alokasi plasma. “Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung memetakan poligon: 80 persen untuk inti perusahaan, 20 persen wajib untuk masyarakat, sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (ko)