PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Realisasi pajak reklame di Kota Palangka Raya ternyata masih jauh dari target. Hingga akhir Agustus 2025, capaian penerimaan baru menyentuh 35,40 persen dari total target Rp2,75 miliar.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu menilai kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah kota untuk lebih serius melakukan pengawasan. Menurutnya, potensi reklame di kota cukup besar karena banyak pelaku usaha yang menggunakan media tersebut sebagai sarana promosi.
“Yang dibutuhkan bukan hanya mengejar angka target, tapi juga keberanian menegakkan aturan. Kalau ada reklame yang tidak sesuai ketentuan atau belum bayar pajak, harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Rabu (17/9).
Ia menambahkan, penataan reklame bukan sekadar soal pemasukan daerah, tapi juga erat kaitannya dengan estetika kota. “Palangka Raya dikenal sebagai Kota Cantik, jadi jangan sampai reklame yang semrawut justru merusak wajah kota,” tegasnya.
Pihaknya akan terus mengawal agar optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor reklame berjalan maksimal tanpa menekan iklim usaha. Ia juga berharap kepatuhan pelaku usaha meningkat seiring dengan langkah pengawasan pemerintah.
“Kalau semua tertib, keindahan kota terjaga, PAD naik, dan usaha tetap berjalan. Ini yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. (ham/ans/ko)