PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Seorang pria berinisial AM (46) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ia kedapatan menyembunyikan sabu di saku celana hingga dalam plastik kresek.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat diperiksa, dari kantong celana pelaku ditemukan dua paket sabu siap edar,” ungkap Kapolres, Selasa (23/9/2025).
Polisi kemudian menggeledah rumah AM dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip berisi sabu, sendok takar dari sedotan, serta timbangan digital.
Dari hasil penggeledahan, total sabu yang diamankan mencapai 5,85 gram. Barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.
AM kini ditahan dan terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bob)