Enam Bulan, Polres Kobar Bongkar 35 Kasus Narkoba dan Amankan 42 Tersangka

oleh
oleh
Pemusnahan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (5/11/2025).

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus mengintensifkan perang terhadap narkoba. Selama periode Mei hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kobar. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 42 tersangka diamankan.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam menindak jaringan narkotika lintas daerah. “Para pelaku mendapatkan barang dari luar Kobar dan mengedarkannya di sini secara eceran,” kata Theodorus saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (5/11/2025).

Dari seluruh kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat total 459,09 gram dan 24 butir ekstasi. Sebagian besar barang bukti tersebut, yakni 364,18 gram sabu, dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang disaksikan oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Ukir Sejarah, Kobar United Juara Piala Gubernur Cup 2025

Menurut Kapolres, tindak tegas terhadap para pelaku ini sebagai bentuk komitmen Polres Kobar dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar ikut berperan aktif mencegah peredaran narkoba,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Theodorus menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan lembaga lain. “Pemberantasan narkoba ini tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat segera melapor bila ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(bob)