Muara Teweh, kaltengonline.com –Isu transparansi dalam proses pembebasan lahan di Kabupaten Barito Utara kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barito Utara pada Senin (6/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan, masyarakat terdampak, serta pihak eksekutif daerah. Fokus RDP diarahkan pada peningkatan keterbukaan informasi agar proses pembebasan lahan tidak menimbulkan konflik maupun ketimpangan di lapangan.
“Perusahaan tidak boleh lagi menunda-nunda penyerahan data peta digital (SHP) dan daftar perolehan tanah. Ini menyangkut kejelasan status hukum lahan yang akan dibebaskan dan menjadi dasar bagi kami melakukan verifikasi,” tegas Primanda Jayadi.
Ia juga menekankan bahwa sebelum pembayaran kompensasi diberikan kepada warga, perusahaan wajib menggelar sosialisasi terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
“Sosialisasi bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan agar tidak muncul klaim sepihak atau konflik antarwarga. Keterlibatan pemda penting untuk menjamin keadilan proses,” ujarnya.
DPRD Barito Utara menambahkan bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen legislatif untuk mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan seluruh proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(ko)
“Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat kurangnya informasi atau prosedur yang tidak dilalui. DPRD akan terus memantau ini,” kata salah satu anggota dewan dalam rapat tersebut.
Legislatif juga mendorong agar komunikasi antara pihak perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dilakukan secara terbuka dan proporsional guna menghindari potensi permasalahan hukum maupun sosial ke depannya. (ko)







