Komisi I Bahas Nasib Tenaga Kontrak Kapuas ke KemenPAN-RB

oleh
oleh
SAMPAIKAN ASPIRASI: Ketua Komisi I DPRD Kapuas Sera Sintanola SH saat bersama tenaga kontrak daerah yang belum terdata dalam database nasional maupun belum masuk skema PPPK paruh waktu di kantor DPRD Kapuas belum lama tadi.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Ketua Komisi I DPRD Kapuas Sera Sintanola SH saat bersama tenaga kontrak daerah yang belum terdata dalam database nasional maupun belum masuk skema PPPK paruh waktu di kantor DPRD Kapuas belum lama tadi.

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas yang dipimpin Sera Sintanola SH melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.

Rombongan diterima perwakilan KemenPAN-RB Firdaus, untuk membahas persoalan tenaga kontrak daerah yang hingga kini belum terdata dalam database nasional maupun belum masuk skema PPPK paruh waktu.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas yang belum tercatat dalam pendataan tenaga non-ASN. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian status dan masa kerja mereka menjelang implementasi kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Pihak KemenPAN-RB memaparkan mekanisme pendataan ulang, validasi, serta ketentuan terbaru terkait PPPK paruh waktu, termasuk syarat administrasi dan teknis bagi pemerintah daerah. Firdaus menegaskan bahwa regulasi pusat sudah tidak membuka kembali seleksi PPPK paruh waktu, sementara pengusulan PPPK juga telah berakhir.

Baca Juga:  Sekda dan Kadis PUPR Absen, DPRD Kapuas Soroti Rapat Pansus LHP BPK

Terkait tenaga kontrak yang tidak terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu, KemenPAN-RB menyarankan agar pemerintah daerah mencari solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Setiap PD diminta menyiapkan anggaran untuk mengalihkan mereka ke skema Outsourcing (OS) atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai aturan,” ungkap Sera Sintanola.

Komisi I DPRD Kapuas berharap kunjungan ini menghasilkan solusi konkret bagi tenaga kontrak yang belum terdata tersebut, sehingga mereka memperoleh kepastian status dan tetap dapat mengikuti proses penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan nasional. (art/ko)