Kreator Konten Kuntilanak di Jembatan Pangkalan Bun Minta Maaf

oleh
oleh

Pangkalan Bun – Aksi konten kreator yang menampilkan sosok kuntilanak di Jembatan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama menuai perhatian publik dan berujung pada pemanggilan oleh pihak kepolisian. Konten yang sempat viral di media sosial itu dinilai meresahkan warga serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolsek Kotawaringin Lama, Ipda Fritson, mengatakan jembatan tersebut merupakan jalur aktif yang dilalui masyarakat setiap hari. Pembuatan konten bernuansa horor di lokasi umum, kata dia, bisa memicu kepanikan pengendara dan berisiko menimbulkan kecelakaan. “Kami mengingatkan agar tidak membuat konten yang meresahkan warga, apalagi di fasilitas publik yang ramai,” ujarnya, Selasa (30/12).

Setelah dilakukan pemanggilan dan pembinaan, pelaku bersama tim kreatornya diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Polisi menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk edukasi agar para kreator lebih bertanggung jawab dalam memproduksi konten digital.

Baca Juga:  Abdul Rasyid AS Tebar Kepedulian, Zakat Rp12 Miliar ke 14 Daerah di Kalteng

Dalam pernyataannya di hadapan petugas, Fahrudin selaku pemilik akun Jin&Din menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kotawaringin Lama dan seluruh pengikutnya di media sosial. Ia mengakui konten tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan dampak yang bisa ditimbulkan di ruang publik.

“Konten itu murni untuk hiburan dan tidak ada maksud menakut-nakuti atau meresahkan masyarakat,” kata Fahrudin. Ia juga menyadari pemilihan lokasi jembatan sebagai tempat pengambilan gambar merupakan kekeliruan.

Fahrudin bersama timnya menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia berjanji akan lebih selektif dan bertanggung jawab dalam membuat konten ke depannya agar tidak merugikan masyarakat maupun pengguna jalan.

Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para kreator konten lainnya. Kreativitas, kata Ipda Fritson, harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan serta kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan publik.(bob)