BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kapuas Perkuat Sinergi Penegakan Kepatuhan

oleh
oleh

PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai upaya memperkuat penegakan kepatuhan terhadap ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (4/2/2026).

Kerja sama ini mencakup dukungan penegakan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), pelaksanaan bantuan hukum, serta berbagai upaya hukum lainnya. Selain itu, kolaborasi ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rede Satya Parsaoran menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Melalui sinergi ini, kami berharap penegakan hukum terhadap kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Kalteng Pantau Arus Mudik di Bandara Tjilik Riwut, Puncak Diprediksi 18–19 Maret

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan bahwa dukungan Kejaksaan Negeri Kapuas menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan para pemberi kerja, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh para pekerja di Kabupaten Kapuas,” ungkap Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan bahwa kerja sama tersebut juga berperan penting dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage di wilayah Kabupaten Kapuas.

Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kapuas ini, diharapkan tercipta kepastian hukum serta peningkatan kualitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang pada akhirnya dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Kapuas. (hms/abw)