Jelang Libur Lebaran, Wabup Kobar Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kobar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk pengingat bagi seluruh ASN agar tetap mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara.
Menurut Suyanto, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya sudah diatur dan hanya boleh dimanfaatkan untuk menunjang tugas kedinasan.

Baca Juga:  Teguran Parkir Mobil Berujung Pengeroyokan Pemilik Warung di Pangkalan Bun

“Fasilitas negara harus digunakan secara benar dan bertanggung jawab. Kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk untuk kegiatan liburan,” tegasnya, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, disiplin dalam menggunakan fasilitas negara menjadi salah satu indikator integritas aparatur pemerintah.

Dengan mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan para ASN dapat menjaga profesionalitas serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(bob)