Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menganggap Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai sekadar bonus. THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima THR sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“THR bukan bonus, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Karena itu kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kotawaringin Barat agar membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yudhi Hudaya, Jumat (13/3/2026).
Untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi, Disnakertrans Kotawaringin Barat membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026. Posko ini disiapkan sebagai sarana bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan persoalan terkait pembayaran THR.
Melalui posko tersebut, Disnakertrans memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan perusahaan, menerima laporan apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Selain itu, posko juga berfungsi sebagai wadah untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara cepat dan adil. Dengan adanya layanan ini, diharapkan setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan antara pekerja dan perusahaan.
Disnakertrans Kobar berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab sehingga para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan tenang bersama keluarga. Pekerja yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dipersilakan menghubungi Posko THR Disnakertrans Kobar sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang sehat, adil, dan saling menghormati.(bob)







