Resahkan Warga, Karaoke di Sungai Bengkuang Digerebek

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menggelar operasi yustisi dengan menyasar tempat hiburan malam di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Salah satu target operasi berada di Desa Sungai Bengkuang, tepatnya di kawasan Sungai Rengas. Di lokasi tersebut, petugas menggerebek sebuah tempat karaoke yang diduga kuat menjadi tempat peredaran minuman keras sekaligus praktik prostitusi terselubung.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 215 botol miras berbagai merek, mulai dari bir hingga minuman beralkohol lainnya, baik dalam kemasan botol maupun kaleng.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasokan miras tersebut diduga berasal dari luar daerah, termasuk dari Kota Palangka Raya.

Baca Juga:  Fasilitas Umum Dirusak, Bola Hias dan Penutup Selokan di Jalan Iskandar Dibongkar Oknum Warga

Kasatpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta merespons keresahan masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua bentuk pelanggaran, khususnya terkait miras ilegal, akan kami tindak tegas,” katanya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial M yang diduga sebagai pengelola tempat tersebut. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Satpol PP Kobar juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang ada, atau siap menerima konsekuensi hukum jika melanggar.(bob)