NANGA BULIK, Kaltengonline.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Desa (Pemdes) Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Desa ini sukses menyabet penghargaan bergengsi, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025.
Penyerahan sertifikat penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Kepala Desa Beruta dan disaksikan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, pada rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Sabtu (23/5).
Desa Beruta terpilih, mewakili Kabupaten Lamandau bersama 10 desa lainnya dari berbagai wilayah kabupaten se-Kalteng. Penetapan ini, tertuang resmi dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/466/2025, tentang Penetapan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalteng Tahun 2025.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, memberikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa tersebut. Menurutnya, penghargaan ini adalah bukti nyata komitmen aparat desa dalam menjaga transparansi anggaran dan pelayanan publik.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya konkret Pemdes Beruta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” puji Rizky Aditya Putra.
Berdasarkan lembar penilaian, Desa Beruta terbukti memiliki partisipasi aktif dalam edukasi serta pencegahan rasuah (korupsi). Indikator keberhasilan tersebut dicapai melalui penguatan tata laksana, pengawasan melekat, pelayanan publik yang prima, pelibatan masyarakat, hingga pengintegrasian nilai kearifan lokal.
“Saya berharap pencapaian Desa Beruta ini dapat menjadi katalisator motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lamandau. Mari terus tingkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkas Bupati. (lan/ko)







