Pemuda di Pangkalan Bun Meninggal Dunia Diduga Usai Minum Racun Rondap

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Pangkalan Bungur RT 27, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (14/6/2026) malam. Seorang pemuda bernama M. Zaini ditemukan dalam kondisi kritis di area kebun sawit dan diduga sebelumnya telah meminum cairan pembasmi rumput jenis Rondap.

Kapolres Kotawaringin Barat melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Ratno, SH, MM menjelaskan, korban pertama kali dicari keluarganya setelah tidak ditemukan berada di rumah saat pamannya pulang sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, rumah yang ditempati korban dalam keadaan gelap. Paman korban sempat memanggil namanya, namun tidak mendapat respons. Upaya pencarian di sekitar rumah juga tidak membuahkan hasil.

Kecurigaan muncul ketika paman korban menemukan tumpahan cairan pembasmi rumput di lantai ruang tengah rumah. Temuan tersebut membuat keluarga khawatir hingga akhirnya meminta bantuan Ketua RT dan warga sekitar untuk melakukan pencarian.

Warga kemudian menyisir area sekitar rumah hingga kebun sawit yang berada di belakang permukiman. Korban akhirnya ditemukan tergeletak sekitar 150 meter dari rumahnya.

Baca Juga:  UPR Wisuda 810 Lulusan, Rektor Tekankan Peran Kampus dalam Mendukung Asta Cita

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. Mulut korban mengeluarkan busa dan tubuhnya terbaring di area kebun sawit. Meski demikian, korban diketahui masih bernapas ketika pertama kali ditemukan warga.

Korban kemudian dievakuasi bersama keluarga menuju RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, upaya penyelamatan yang dilakukan tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut dan meminta agar jenazah segera dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan sesuai syariat Islam.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jerigen cairan pembasmi rumput merek Rondap berkapasitas lima liter serta satu unit telepon genggam milik korban.

“Petugas telah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan terkait peristiwa tersebut,” kata AKP Ratno. (Ko)