Kuasa Hukum Bima: Fakta Persidangan Tak Buktikan Unsur Pemalsuan

oleh
oleh

Pangkalan Bun,kaltengonline.com – Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana kompensasi PT SLR di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun disebut mengarah pada tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemalsuan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa, Bima, usai sidang, Kamis (2/7/2026).

Kuasa hukum Bima, Jeffriko Seran, mengatakan penilaian tersebut bukan sekadar pendapat pembela, melainkan merujuk pada keterangan saksi-saksi dan ahli pidana yang telah diperiksa di depan majelis hakim.

Menurut Jeffriko, sejak awal perkara ini berangkat dari perjuangan masyarakat yang menuntut kompensasi kepada PT SLR melalui serangkaian aksi demonstrasi yang difasilitasi pemerintah daerah.

Perjuangan itu kemudian membuahkan hasil setelah perusahaan menyetujui pemberian dana kompensasi kepada sekitar 340 warga dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp14 juta.

Di tengah proses pencairan, muncul persoalan ketika 12 orang yang sebelumnya tidak masuk daftar penerima kemudian dimasukkan sebagai penerima tambahan. Namun, mereka justru menolak dana kompensasi yang telah disiapkan.

Jeffriko mengatakan penolakan tersebut berdampak pada tertundanya pencairan dana bagi ratusan penerima lainnya. Dalam situasi itu, Bima yang dipercaya mengoordinasikan proses pencairan mengambil keputusan menandatangani dokumen agar dana masyarakat lain tidak ikut tertahan.

Baca Juga:  Bang Wahyu Datangi Bulog Pastikan Stok Beras Aman

“Tindakan itu dilakukan agar pencairan kepada masyarakat lain tetap berjalan, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi,” kata Jeffriko.

Ia juga menegaskan dana kompensasi sebesar Rp36 juta yang menjadi pokok perkara tidak pernah digunakan oleh kliennya. Bahkan, dana tersebut telah diajukan untuk dikembalikan melalui mekanisme yang nantinya ditetapkan majelis hakim.

Dalam persidangan, lanjut Jeffriko, ahli pidana yang dihadirkan turut menyampaikan pandangan bahwa unsur pemalsuan sebagaimana didakwakan kepada Bima tidak terpenuhi. Sementara terkait dugaan penggelapan, menurutnya, tidak ditemukan fakta bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Jeffriko juga mengungkapkan pihaknya sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Namun, upaya damai tersebut tidak berhasil karena ditolak oleh pihak pelapor.

Selain itu, kata dia, salah seorang saksi di persidangan menerangkan bahwa beberapa pelapor telah mencabut laporan setelah mengetahui nama mereka digunakan tanpa persetujuan dalam proses pelaporan.

Atas dasar seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi, pendapat ahli, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebelum menjatuhkan putusan terhadap Bima.(bob)