DPRD Kotim Dukung Revisi UU ASN, Pegawai Berkinerja Buruk Bisa Dievaluasi

oleh
oleh
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol.

SAMPIT, Kaltengonline.com – Rencana pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk mengatur kemungkinan pemberhentian ASN yang berkinerja buruk melalui sistem evaluasi berbasis indikator kinerja utama (KPI), mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol.

Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi pendorong agar setiap aparatur bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“Tentu kita mendukung nantinya bila memang ada aturan demikian agar semua orang bisa lebih sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas fungsi masing-masing,” katanya kepada Kaltengpos.jawapos.com, Kamis (16/7/2026). 

Meski demikian, ia mengingatkan penerapan aturan tersebut harus dibarengi dengan sistem penilaian yang objektif dan konsisten. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan evaluasi kinerja dilakukan secara adil sehingga tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda antarpegawai.

“Namun sekali lagi bahwa pemerintah daerah harus selalu konsisten menilai dan melihat kinerja seseorang dan selanjutnya menjamin karier bagi siapa saja yang berkinerja dan berintegritas baik,” ujarnya.

Ia menilai revisi UU ASN tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak memenuhi target, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk membangun birokrasi yang profesional dengan memberikan kepastian jenjang karier bagi ASN yang berprestasi.

Ia berharap penerapan sistem evaluasi berbasis kinerja nantinya mampu mendorong budaya kerja yang lebih kompetitif, sehingga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim terus meningkat. (*/ko)